Kubu Artha Meris Ragukan BAP Bekas Anak Buah Rudi

Kubu Artha Meris Ragukan BAP Bekas Anak Buah Rudi
Kubu Artha Meris Ragukan BAP Bekas Anak Buah Rudi

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi Bidang Pengendalian Komersial  di SKK Migas, Popi Ahmad Nafis semestinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara suap terhadap Rudi Rubiandini dengan terdakwa atas Artha Meris Simbolon di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini (23/10). Namun, Popi tak bisa hadir karena sedang menjalani perawatan di luar negeri lantaran stroke.

"Yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di luar negeri karena stroke. Bila diperkenankan kami ingin membacakan BAP-nya," kata jaksa KPK, Irene Putri di persidangan.

Atas permintaan itu, penasihat hukum Meris mengaku meragukan BAP yang dibacakan jaksa. Sebab, ada perbedaan tanda tangan yang signifikan.

"Karena perbedaan tanda tangan itu kami meragukan. Kami berharap kalau diperkenankan hadir sehingga bisa mencocokan. Kami serahkan ke Yang Mulia," ujar penasihat hukum Meris, Otto Hasibuan.

Menanggapi pernyataan itu, Hakim Ketua, Saiful Arif menanyakan kepada jaksa tentang keabsahan tanda tangan Popi. Jaksa meyakini bahwa itu adalah tandatangan Popi.

"Kami meyakini itu tanda tangan dia. Kami minta dibacakan dulu keterangannya," ujar Irene.

Akhirnya, hakim menyetujui agar BAP Popi dibacakan di persidangan. Namun, hakim meminta hanya bagian-bagian penting saja yang dibacakan. "Mudah-mudahan itu benar tanda tanganya karena orang sakit tandatangannya bisa goyang," ujar Hakim Saiful.

Dari BAP yang dibacakan jasa, Popi menjelaskan mengenal kedatangan Meris di SKK Migas pada 16 Januari 2013 "Pada saat itu Meris pernah datang ke kantor SKK Migas untuk menghadiri rapat yang membahas kondisi harga gas PT  KPI bersama-sama anggota saya," kata jaksa mengutip keterangan Popi dalam BAP.

JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi Bidang Pengendalian Komersial  di SKK Migas, Popi Ahmad Nafis semestinya dihadirkan sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News