Tunggak Utang 2 Tahun, Bakrie Telecom Digugat ke PKPU

Tunggak Utang 2 Tahun, Bakrie Telecom Digugat ke PKPU
Tunggak Utang 2 Tahun, Bakrie Telecom Digugat ke PKPU

jpnn.com - JAKARTA - PT Netwave Multi Media (PT NMM) mengajukan gugatan tagihan utang yang sudah tertunggak selama dua tahun terhadap PT Bakrie Telecom Tbk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Utang itu terjadi karena emiten berkode BTEL itu tidak memenuhi kewajibannya terhadap PT NMM selaku vendor.

Hal itu dikatakan kuasa hukum PT NMM, Sandra Nangoy kepada wartawan di Jakarta Jumat (24/10). Menurutnya, BTEL telah mengajukan penundaan pembayaran utang. Namun, NMM ingin penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BTEL itu melalui perintah pengadilan.

"Klien kami PT Netwave Multi Media menginginkan penundaan pembayaran utang oleh PT BTEL harus melalui putusan pengadilan. Karena itu kami ajukan gugatan permohonan PKPU kepada PT BTEL ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Klien kami menduga PT BTEL tetap akan menunda kewajibannya, kalau itu terjadi harus melalui putusan pengadilan," kata Sandra.

Dia menjelaskan, PT NMM adalah vendor yang menyediakan infrastruktur telekomunikasi bagi BTEL sejak tahun 2009. Saat ini tunggakan kewajiban BTEL kepada PT Netwave Multi Media bernilai Rp. 4.737.244.000 yang sudah tertunggak selama hampir 2 tahun.

Menurutnya, upaya hukum itu ditempuh untuk melindungi kepentingan dan memastikan BTEL menyelesaikan utangnya ke PT NMM. Gugatan NMM sudah didaftarkan ke pengadilan pada 23 Oktober 2014 lalu.

"Kami pada prinsipnya masih percaya bahwa BTEL masih memiliki kemampuan dan beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami (NMM), sehingga jalur PKPU ini menurut kami adalah pilihan terbaik untuk mencari jalan tengah yang terbaik bagi semua pihak" ujar Sandra.(fas/jpnn)


JAKARTA - PT Netwave Multi Media (PT NMM) mengajukan gugatan tagihan utang yang sudah tertunggak selama dua tahun terhadap PT Bakrie Telecom Tbk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News