Kewenangan DPR Saat Krisis Diatur Khusus

Kewenangan DPR Saat Krisis Diatur Khusus
Kewenangan DPR Saat Krisis Diatur Khusus
JAKARTA - Pemerintah akan mengakomodasi fungsi dan kewenangan DPR dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Pasal tambahan akan dicantumkan untuk mengatur kewenangan parlemen ketika penanganan krisis memerlukan dana dari APBN.

     

Sekretaris Komite Staibilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede mengungkapkan hal itu di Jakarta kemarin (19/1). Ketidakjelasan kewenangan DPR dalam penanganan krisis merupakan satu poin keberatan yang membuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) JPSK tidak disahkan parlemen Desember lalu.

"Pada intinya, komunikasi dengan DPR akan kami paparkan secara jelas. Kami membuat mekanisme persetujuan dari DPR menjadi pasal tersendiri, bukan lagi berupa ayat," kata Raden.

     

Dalam Perppu JPSK, kewenangan DPR terdapat dalam pasal 27 ayat 6. Dalam ayat itu disebutkan penggunaan dana APBN harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR.    Sebelum diubah, menurut Raden, persetujuan DPR sebenarnya juga sudah dicantumkan dalam Perppu JPSK. "Namun sekarang dibuat lebih tegas. Dibuat pasal tersendiri, bukan lagi ayat," ujar Raden.

     

Untuk pasal yang menyebutkan tentang impunitas atau tak bisa dituntut secara hukum terhadap pejabat KSSK, akhirnya dihapus. "Tanpa pasal

JAKARTA - Pemerintah akan mengakomodasi fungsi dan kewenangan DPR dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News