Hina Kerajaan, Diganjar Tiga tahun

Hina Kerajaan, Diganjar Tiga tahun
Hina Kerajaan, Diganjar Tiga tahun
BANGKOK - Gara-gara dianggap menghina keluarga Kerajaan Thailand, novelis Australia Harry Nicolaides divonis penjara tiga tahun oleh pengadilan Negeri Gajah Putih itu kemarin (19/1).

"Dia terbukti bersalah telah melanggar pasal 112 dan pengadilan menghukum enam tahun penjara. Namun, mengacu pada penyesalannya terkait kasus ini, hukumannya diperingan jadi tiga tahun,'' kata seorang hakim saat membacakan vonis, seperti dilansir Agence France-Presse. ''Dia telah menulis buku yang telah menghina raja, putra mahkota, Thailand dan monarki."

Pasal 112 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Thailand atau disebut lese majeste mengatur tentang sanksi bagi mereka yang menghina sistem monarki. Bagi yang melanggar terancam sanksi 15 tahun penjara. Membicarakan perihal monarki di Thailand adalah sesuatu yang tabu. Thailand gencar menutup situs-situs internet maupun blog yang dianggap menghina kerajaan.

Nicolaides, 41 tahun, bekerja sebagai dosen pada sebuah universitas di Thailand. Dia juga menulis novel. Karya yang mengantarnya ke pengadilan berjudul "Verisimilitude" terbitan 2005. Dalam novel tersebut, terdapat kalimat-kalimat yang dianggap menghina kerajaan.

BANGKOK - Gara-gara dianggap menghina keluarga Kerajaan Thailand, novelis Australia Harry Nicolaides divonis penjara tiga tahun oleh pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News