Mantan Anggota DPRD Kalsel jadi Tersangka Korupsi Bansos
jpnn.com - BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi Kalsel menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Biro Kesra. Dia adalah H Suyono, mantan anggota DPRD Kalsel.
“Kita sudah tetapkan Suyono dari PDIP sebagai tersangka Bansos,” tegas Kasi Penkum Erwan Suwarna, Jumat (24/10).
Penetapan Suyono sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan nomor: Print -04/Q.3/Fd.1/10/2014. Dari hasil penyidikan tim penyidik Kejati Kalsel menemukan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pelaku. Namun Erwan enggan membeberkan secara gamblang penyelewengan yang dilakukan eks anggota dewan tersebut.
“Kalau sudah pemberkasan baru bisa,” ujarnya.
Sekadar mengingat, dalam perkara ini sudah ada enam orang yang dijadikan sebagai tersangka. Mereka adalah Sarmili, Mahliana, Anang Bachranie, Fitri Rifani, Muchlis Gafuri dan Fauzan Saleh. Saat ini, berkas perkara kasus korupsi yang sempat menjadi sorotan masyarakat di Kalsel tersebut sudah bergulir di pengadilan dan keenam tersangka sudah dalam proses persidangan.
Sejumlah saksi mulai dari pihak eksekutif, penerima dana Bansos sampai legislatif sudah dimintai keterangan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Kejati Kalsel kembali melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 27,5 miliar.
Dari data sementara yang sudah dihimpun, dana bansos itu terbagi di 13 kabupaten dan kota. Setiap daerah yang menerima dana bervariatif. Ada kabupaten yang menerima dana sekitar Rp 200 juta dan ada yang lebih. (gmp)
BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi Kalsel menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Biro Kesra. Dia adalah H Suyono,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- Bawa Bom Ikan, 9 Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda NTB
- Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Harapan Ini
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah