Aturan Uji Publik Calon Kada Masih Memiliki Celah

Aturan Uji Publik Calon Kada Masih Memiliki Celah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Perancangan mekanisme uji publik dalam peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) 1/2014 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih memiliki kekurangan.

Uji publik masih belum mengantisipasi kemungkinan sosok calon kepala daerah yang kemampuannya dipoles sedemikian rupa oleh media.
    
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menjelaskan, uji publik ini tujuannya untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kemampuan dari calon kepala daerah.

Namun, tetap saja pemahaman terhadap kemampuan calon kepala daerah itu bisa dipengaruhi pihak tertentu dengan mengekspose atau menampakkan salah satu calon itu lebih baik. "Bisa saja orang yang mau berpolitik memanfaatkannya," ujarnya.
    
Hal tersebut tentu membuat masyarakat tidak mengetahui secara tepat bagaimana kemampuan dari calon kepala daerah ini. Dia mengatakan, inilah salah satu tantangan yang harus dihadapi KPU."Nantinya, kami akan mengatur sedemikian rupa agar seimbang," ujarnya.
    
Masih ada celah lain dalam perppu tersebut, misalnya soal kriteria Tim Uji Publik yang kurang detil. Dalam perppu itu hanya disebutkan bahwa Tim Uji Publik terdiri dari dua orang akademisi, dua orang tokoh masyarakat dan satu orang dari KPU. "Kalau dari KPU sudah jelaslah," ujarnya.
    
Masalahnya, bagaimana dua orang dari akademisi dan dua orang dari tokoh masyarakat. Dalam perppu itu tidak disebut sama sekali kriteria bagaimana kriteria akademisi dan tokoh masyarakat itu.

"Misalnya akademisi itu dari kampus atau seperti apa, sayangnya tidak ada," jelasnya.
    
Karena itu, lanjut dia, KPU memang harus membuat peraturan KPU (PKPU) untuk uji publik ini. PKPU itu harus memuat secara lengkap apa yang tidak ada dalam perppu, misalnya Tim Uji Publik harus berintegritas dan independen. "Ini yang akan dilakukan," terangnya.
    
Selain itu, ada juga soal pembiayaan kampanye yang akan dibiayai negara. Pembiayaan kampanye ini diatur hanya untuk kampanye di media massa dan spanduk. Namun, kampanye yang berbentuk pertemuan dengan masyarakat sama sekali tidak diperhitungkan.

"Sehingga, calon kepala daerah harus mengeluarkan uang sendiri untuk pertemuan seperti itu. Kalau tujuannya untuk mengurangi biaya politik, memang berkurang. Tapi, biaya politiknya bisa saja tetap besar," jelasnya.
    
Menurut dia, KPU akan berusaha keras untuk menutup celah yang ada dalam uji public atau dalam perppu tersebut. Sehingga, PKPU akan benar-benar membuat pelaksanaan pilkada menjadi lebih lancar. "Itu harapannya," ujarnya.
    
Sementara itu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan menjelaskan, sejak awal mekanisme uji publik dalam perppu ini tidak dibuat sebagai persyaratan lolos atau tidak lolos.

Namun, masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan penilaian. "Jika, dinilai tidak mampu oleh masyarakat tentu akan ada respon dari public," jelasnya.
    
Soal adanya pihak yang akan memoles sosok calon kepala daerah menjadi seperti lebih baik dari yang sebenarnya, dia menuturkan bahwa masyarakat sudah sangat cerdas dan akan mengetahui adanya upaya seperti itu.

"Mudahlah itu, masyarakat kita sudah lebih dewasa sekarang," tuturnya. (idr)


JAKARTA - Perancangan mekanisme uji publik dalam peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) 1/2014 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News