PR Menag Incumbent, Tindak Penyelenggara Haji Nakal

PR Menag Incumbent, Tindak Penyelenggara Haji Nakal
PR Menag Incumbent, Tindak Penyelenggara Haji Nakal. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kemenag tahun ini dibuat sibuk oleh masalah haji khusus. Sebagian besar kasus muncul karena ada perlakuan tidak baik dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) nakal yang menipu para jamaah.

Kasus paling menonjol adalah banyaknya PIHK menelantarkan jamaah di Tanah Suci. Akibatnya, pemerintah –dalam hal ini Kemenag– yang ketiban sampur. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Lukman Hakim Saifuddin yang mejadi menteri incumbent.

Kemenag sendiri berjanji menindak tegas PIHK nakal tersebut. Tahun ini jumlah jamaah haji khusus lumayan banyak. Yaitu, 13.293 orang. Seluruhnya kini sudah pulang ke tanah air.

Data Kemenag menyebutkan, jumlah PIHK yang menyelenggarakan layanan haji khusus tahun ini mencapai 139 unit. Perinciannya, 8 unit PIHK melayani 579 jamaah haji khusus dengan titik kepulangan melalui bandara Madinah dan 131 PIHK melayani 12.714 jamaah dengan titik kepulangan dari bandara Jeddah. Catatan hingga kemarin sore, tiga jamaah haji khusus masih menjalani perawatan kesehatan di Saudi.

Jumlah PIHK tersebut jauh lebih sedikit bila dibandingkan dengan angka riil yang terdata di Kemenag. Sebab, beberapa PIHK yang jumlah jamaah hajinya sedikit menitipkan ke rombongan PIHK lainnya. Dengan cara itu, PIHK dengan jumlah jamaah haji kecil bisa menghemat biaya tiket pesawat dan akomodasi lainnya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin menjelaskan, laporan terkait PIHK yang nakal bermunculan selama penyelenggaraan haji di Saudi. ’’Paling banyak laporan jamaah tersesat tidak ada bantuan. Kemudian, ada jamaah haji khusus yang mendapatkan pelayanan tidak manusiawi,’’ jelasnya.

Meski sudah membayar mahal hingga Rp 100 juta lebih per orang, ada jamaah haji yang ditempatkan di kamar losmen dengan jumlah jamaah yang padat. Jasin menjelaskan, Kemenag terus menyelidiki PIHK-PIHK yang telah merugikan itu. ”Kami evaluasi terus. Sanksi paling berat adalah pencabutan izin menyelenggarakan haji khusus,” jelas dia.

Selain menunggu hasil evaluasi dari Kemenag, Jasin berharap masyarakat yang ikut jamaah haji khusus yang merasa menjadi korban penipuan langsung melapor ke polisi. Menurut Jasin, pada awal pendaftaran, umumnya PIHK menyodorkan kontrak pelayanan. Mulai standar pesawat, pemondokan, hingga transportasi dan akomodasi umum selama di Saudi.

JAKARTA – Kemenag tahun ini dibuat sibuk oleh masalah haji khusus. Sebagian besar kasus muncul karena ada perlakuan tidak baik dari penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News