Transaksi Kulit Harimau Sumatera Digagalkan

Transaksi Kulit Harimau Sumatera Digagalkan
Petugas BKSDA Banten memperlihatkan kulit harimau yang hendak dijual. Foto: Dian Sucitra/Radar Banten/JPNN

jpnn.com - SERANG - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten berhasil menangkap pelaku transaksi jual beli kulit satwa yang dilindungi, Selasa (28/10) dini hari di Rest Area KM 68 Tol Tangerang-Merak.

Anggota BKSDA Polhut Polda Banten Uday Husada kepada Radar Banten (Grup JPNN.com) di lokasi sesaat setelah penyergapan mengatakan, pihaknya telah menyita kulit seekor harimau sumatera dari seorang tersangka pria.

"Harimau sumatera adalah satwa yang dilindungi Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan demikian, maka tersangka diancam pidana penyelundupan dengan hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.

Uday juga mengatakan, dari identitas tersangka didapat keterangan bahwa tersangka adalah warga bekasi kelahiran tahun 1972 dengan inisial SUM. Saat disergap, tersangka bersama seorang teman wanitanya dalam kendaraan pribadi.

"Di pasar gelap, harga kulit harimau ini berkisar antara Rp60 juta sampai Rp80 juta," terangnya.

Dari pantauan Radar Banten, saat barang bukti dikeluarkan dari dus pembungkus, masih tercium bau amis, diduga harimau belum lama tewas sebelum transaksi berlangsung.(Dian Sucitra)


SERANG - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten berhasil menangkap pelaku transaksi jual beli kulit satwa yang dilindungi, Selasa (28/10)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News