Fadli Zon Tantang Presiden Terbitkan Perppu MD3

Fadli Zon Tantang Presiden Terbitkan Perppu MD3
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menantang Presiden Joko Widodo untuk mengelurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Perppu MD3).

Fadli menyatakan, permintaan Perppu oleh fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) kepada Jokowi merupakan tindakan konyol. Karena itu, dia menantang apakah Presiden Jokowi berani menerbitkannya.

"Permintaan Perppu lebih konyol lagi. Saya tantang saudara Jokowi berani enggak? (terbitkan Perppu). Kalau bisa semena-mena begitu, bisa bubar negara ini," tegas Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/10).

Presiden Jokowi diminta menerbitkan Perppu oleh kubu pendukungnya di DPR, agar proses pemilihan pimpinan DPR RI bisa diubah dan dipilih ulang. Sebab, mereka memandang UU MD3 yang diturunkan kepada Tatib DPR dinilai otoriter karena hanya menguntungkan fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) sebagai mayoritas di parlemen.

Nah, masalah ini sendiri menurut Fadli Zon tidak perlu dimediasi. Karena untuk menyelesaikannya, fraksi-fraksi KIH yang terdiri dari PDIP, PKB, NasDem, Hanura dan PPP, tinggal menyerahkan daftar nama anggota mereka untuk masuk alat kelengkapan dewan (AKD).

"Enggak perlu ada mediasi. Cukup mereka menyerahkan nama-nama (anggota untuk AKD), masalah selesai. Mereka masuk dulu jadi anggota komisi, ditayangkan di paripurna, disahkan. Mereka enggak mau mengajukan paket karena mereka tahu bakal kalah. Jadi ini soal jabatan, siapa yang sebenarnya haus jabatan?" ujarnya.

Padahal, tambah Fadli, dalam pemilihan pimpinan AKD tidak ada KIH atau KMP, karena itu hak anggota di komisi masing-masing. Soal permintaan 16 kursi pimpinan dari KIH, Fadli mengaku tidak ada hak pimpinan mengaturnya. Harusnya fraksi-fraksi KIH menyerahkan dulu daftar nama anggota mereka sekaligus melakukan negosiasi dan lobi politik.

"Mereka minta jabatan. Kita bilang jabatan itu ada di komisi, mereka minta 16 kursi. Harusnya, dalam negosiasi itu mereka serahkan nama. Lobi tingkat komisi. Di situ keandalan mereka diuji dalam lobi komisi. Kalau enggak bisa lobi, namanya bukan politisi andal, kan simpel," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menantang Presiden Joko Widodo untuk mengelurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang MPR, DPR, DPD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News