Mursidah: Mohon Ampun Pak Presiden
Ajukan Penangguhan Penahanan Anaknya
jpnn.com - JAKARTA - Mursidah (48), ibunda MA mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (30/10). Mursidah mengajukan permohonan penangguhan penahanan anaknya, yang disel Bareskrim karena melakukan dugaan penghinaan terhadap Joko Widodo lewat akun Facebook.
Mursidah yang datang didampingi kuasa hukumnya, Abdul Aziz, meminta Polri membebaskan MA karena sebagai tulang punggung keluarga. "Kalau dia tidak ada, bagaimana dengan masalah ekonomi keluarganya?" kata Abdul kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (30/10).
Di hadapan wartawan, Mursidah sambil berupaya menahan tangisnya meminta ampun kepada Jokowi. Bahkan, ia akan bersujud di depan Jokowi, demi kebebasan anaknya dari sel tahanan. "Mohon ampun, bila perlu saya bersembah sujud. Tolong dimaafkan Bapak Presiden," kata Mursidah.
AM merupakan anak pertama dari empat bersaudara yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tusuk sate di sebuah rumah makan. Menurut Mursidah, penghasilan AM dari pekerjaan itu sudah cukup menghidupinya. "Setahu saya dia pendiam, tidak nakal. Dia penopang hidup saya," lirih Mursidah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mursidah (48), ibunda MA mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (30/10). Mursidah mengajukan permohonan penangguhan penahanan anaknya, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan