Mantan Karyawan PT Rifuel Dapat Bonus dari Reifan

Mantan Karyawan PT Rifuel Dapat Bonus dari Reifan
Mantan Karyawan PT Rifuel Dapat Bonus dari Reifan

jpnn.com - JAKARTA - Mantan karyawan PT Rifuel, Sarah Salamah menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan terdakwa Riefan Avrian. Ia mengaku mendapat bonus Rp 200 juta dari Riefan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Rifuel.

Bonus tersebut diterimanya setelah proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM selesai dikerjakan oleh PT Imaji Media. PT Imaji Media, adalah perusahaan yang juga dibuat Riefan. Riefan sendiri adalah putra dari mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan. 

"Menurut Pak Riefan sebagai pesangon dan penggantian biaya rumah sakit," kata Sarah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/10).

Jumlah bonus tiap karyawan Rifuel berbeda-beda. Kristi Yuliani mendapat Rp 19 juta, Akhmad Kamaluddin Rp 19 juta,  Andre Alexandria Risakota Rp 20 juta, dan Hendra Saputra Rp 19 juta. "Itu Pak Riefan bilang sebagai pesangon. Saya enggak tahu alasannya," ucap Sarah.

Sarah mengaku ikut mengurus keperluan terkait proyek Videotron. Ia menyatakan PT Imaji digunakan untuk lelang pengadaan di Kemenkop dan UKM meski sebenarnya pengerjaan sepenuhnya dilakukan PT Rifuel.

"Menurut Pak Riefan daripada kita pinjam perusahaaan, kita pakai saja yang kita punya dan yang ada PT Imaji Media," ujar Sarah.

Untuk pendirian PT Imaji, Sarah diperintah Riefan untuk mencantumkan nama Hendra sebagai direktur dan Akhmad Kamaluddin sebagai komisarisnya. Sarah meminjam KTP keduanya untuk keperluan pembuatan akta notaris.

Soal hasil lelang Videotron, Sarah memerintahkan Hendra untuk menandatangani kontrak proyek. Dia juga membantu mencarikan daftar harga kebutuhan pengadaan videotron dari sejumlah vendor.

JAKARTA - Mantan karyawan PT Rifuel, Sarah Salamah menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News