RUU Lalu Lintas Ditenggat 7 Maret

Pengalihan Pengurusan SIM, STNK dan BPKB jadi Tarik Ulur

RUU Lalu Lintas Ditenggat 7 Maret
RUU Lalu Lintas Ditenggat 7 Maret
JAKARTA - Komisi V DPR terus melakukan serangkaian rapat marathon untuk menuntaskan rancangan undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan  Jalan (RUU LLAJ). Targetnya, pada 7 Maret nanti RUU tersebut harus sudah selesai.

Anggota Komisi V DPR Azhar Romli mengatakan, Komisi V sudah membentuk Panitia Kerja (Panja). "Sesuai target, pembahasan RUU tersebut harus selesai 7 Maret mendatang, karenanya ini dikebut. Besok kita rapat untuk menyusun jadwal," ujar Azhar di Jakarta, Selasa (20/1).

Azhar mengakui salah satu masalah krusial dalam RUU LLAJ yang bakal panas dibahas adalah persoalan pengalihan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari Polri ke Departemen Pehubungan. Menurutnya, sampai saat ini belum ada kesepakatan tentang wacana pengalihan pengurusan SIM, STNK danBPKB tersebut.

Azhar bahkan menegaskan, sampai saat ini Komisi V belum memutuskan kesepakatan tentang pengalihan pengurusan SIM, STNK dan BPKB dari Polisi ke Dephub. Menurutnya, siapa pun yang menangani urusan tersebut sebenarnya tidak menjadi masalah.

JAKARTA - Komisi V DPR terus melakukan serangkaian rapat marathon untuk menuntaskan rancangan undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News