Korupsi, Dua pejabat Ditahan

Korupsi, Dua pejabat Ditahan
Korupsi, Dua pejabat Ditahan

jpnn.com - KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Rabu (29/10) menahan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) Kabupaten Pesawaran tahun 2013. Mereka langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kalianda, Lampung Selatan, sambil menunggu proses lebih lanjut.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni AS (50), warga Jl. Danau Poso, Bandarlampung, dan Ded (51), warga Jl. Hamzah, Tanjungkarang, Bandarlampung (keduanya pejabat di Pemkab Pesawaran), serta Mus (54), warga Jl. Cut Nyak Dien, Bandarlampung (pihak rekanan).

Kepala Kejari Kalianda Yuni Daru Winarsih, mengatakan, ketiga tersangka seharusnya memenuhi panggilan kejari pada Senin (27/10) lalu. Karena ada salah satu yang berhalangan hadir, maka ketiganya dipanggil kembali kemarin.

"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek LPJU di Pesawaran tahun 2013 senilai Rp1,3 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp550 juta. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan dan cukup bukti," ujar Yuni.

Disinggung mengenai adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, dia mengaku terus mendalami dan melakukan pemeriksaan. Namun, Yuni menargetkan proses pelimpahan ketiga tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) secepatnya.

"Kalau untuk tersangka lain, nanti kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kalau ditemukan ada keterlibatan di luar ketiga tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, dan ini butuh waktu," tegasnya.

Ketiga tersangka oleh pihak kejaksaan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari pantauan Radar Lamsel (JPNN Grup), ketiga tersangka yang didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Kejari Kalianda sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka diperiksa di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Irdo Nanto Rossi dan di ruang jaksa penyidik.

KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Rabu (29/10) menahan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek lampu penerangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News