Kalah di PN, Anak dan Mantu akan Kembali Gugat Nenek Fatimah

Kalah di PN, Anak dan Mantu akan Kembali Gugat Nenek Fatimah
Nenek Fatimah (tengah) bakal kembali digugat anak dan mantunya. JPNN.com

jpnn.com - TANGERANG - Hj Fatimah, 90, sudah bebas dari gugatan anaknya Nurhana dan menantu Nurhakim sebesar Rp 1 miliar. Kamis (30/10), hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan perempuan renta yang tinggal di Jalan KH Hasyim Ashari, RT 02/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten itu terbebas dari segala tuntutan atas perkara sengketa tanah.

Namun, Nurhana dan Nurhakim ternyata belum puas. Melalui kuasa hukumnya, M Singarimbun mengaku tidak terima atas putusan hakim dan akan mengajukan banding. [Baca: Nenek Fatimah Bebas dari Tuntutan Anak dan Menantu Rp 1 Miliar]

Singarimbun keukeuh bahwa memiliki hak atas tanah tersebut. ”Buktinya sertifikat tanah masih atas nama klien saya. Putusan hakim berbeda sekali dengan gugatan yang kami ajukan,” kata Singarimbun usai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/10).   

Singarimbun mengklaim, tidak pernah ada gugatan dengan alasan wanprestasi. Isi gugatan menurut Singarimbun adalah perbuatan Fatimah yang melawan hukum. [Baca: Nenek 90 Tahun Ini Dituntut Rp 1 M Oleh Anak Sendiri]

Atas dasar melawan hukum kata Singarimbun, pihaknya akan mendaftarkan banding ke Kejaksaan Tinggi dan memperbaiki gugatan.  

“Gugatan akan diperbaiki. Tidak ada itu gugatan dengan alasan wanprestasi. Kami menggugat Fatimah karena perbuatan melawan hukum. Buktinya sertifikast masih atas nama klien saya,” ujarnya. (fin/awa/jpnn)


TANGERANG - Hj Fatimah, 90, sudah bebas dari gugatan anaknya Nurhana dan menantu Nurhakim sebesar Rp 1 miliar. Kamis (30/10), hakim Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News