Curi Meriam, Dilego Rp 3,7 Juta untuk Bayar Kontrakan

Curi Meriam, Dilego Rp 3,7 Juta untuk Bayar Kontrakan
Curi Meriam, Dilego Rp 3,7 Juta untuk Bayar Kontrakan

jpnn.com - BINJAI - Darma Sembiring alias Kempot (39), warga Jalan Dondong, Kel. Bandar Senembah, Kec. Binjai Barat, mencuri sebuah meriam peninggalan Belanda yang ditempatkan di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Binjai. Benda bersejarah itu lantas dijualnya ke penadah.

Pencurian meriam yang terbuat dari campuran besi dan tembaga itu ia lakukan seorang diri. Polisi sempat tak percaya jika aksi itu dilakukan Kempot sendiri. Hanya saja dalam pengakuannya, Kempot menjahili para pekerja yang tengah merenovasi gedung tersebut.
 
Karena sadar tak mampu mengangkut meriam dengan bobot puluhan kilogram itu, Kempot menyuruh para pekerja memindahkan meriam bersejarah tersebut ke becaknya. Lantaran disebut atas perintah Kepala Pengadilan, para pekerja pun melakukan instruksi Kempot.
 
"Meriam itu diletakkan disamping gedung Pengadilan. Aku purak-purak suruh pekerja yang tengah merehab gedung mengangkat meriam. Kubilang sama mereka (pekerja, red) kalau Kepala Pengadilan meminta agar benda itu dipindah dan aku yang membawanya," terang Kempot, yang kini mendekam di sel tahanan Polres Binjai, Kamis (30/10).
 
Selain mengamankan bapak tiga anak ini, polisi juga turut mengamankan Jarot Wijayadi (40) warga Jalan Nangka, Ke. Sukamaju, Kec. Binjai Barat, selaku penadah. Sayangnya, hingga kini meriam yang sudah puluhan tahun menghiasi Pengadilan Negeri Binjai, belum juga berhasil ditemukan.
 
Pasalnya, meriam yang dijual dengan harga Rp 3,7 juta oleh pelaku kepada penadah sudah beralih tangan ke seseorang yang diketahui warga Jalan Denai, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai. Kini petugas tinggal memburu keberadaan meriam yang terbuat dari tembaga ini.  
 
"Kita masih mencari barang bukti meriam yang kembali dijual ke seseorang," kata Kapolres Binjai AKBP Marcellino Sampouw SH Sik Melalui Kasat Reskrim AKP Revi Nurvelani SH didampingi Kanit Jatanras Iptu Rudi Lapian.  Tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian.

Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya. "Kujual dengan harga Rp 3,7 juta dan uangnya aku belanjakan untuk membayar rumah kontrakan serta membayar utang. Sisanya aku gunakan untuk membiayai hidupku sehari-hari," ujarnya di kantor polisi. (bam/bd)


Berita Selanjutnya:
Guru SMP Cabuli 13 Siswinya

BINJAI - Darma Sembiring alias Kempot (39), warga Jalan Dondong, Kel. Bandar Senembah, Kec. Binjai Barat, mencuri sebuah meriam peninggalan Belanda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News