Tak Ada Gunanya KIH Bentuk DPR Tandingan
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mengatakan aksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang merupakan partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan membentuk pimpinan DPR tandingan sah-saja dilakukan secara politik. Namun secara hukum, hal itu tidak dibenarkan karena secara sah, pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto yang legal.
"Mencabut dukungan terhadap salah satu objek pimpinan DPR sah-sah saja. Mosi diperkenankan secara politik," kata Ray di kantor Forum Masyarakat Sipil Peduli Parlemen (Formappi), Matraman, Jakarta, Jumat (31/10).
Ray mengatakan, KIH harusnya sebelum mengajukan mosi terhadap salah satu pemimpin DPR yang dijabat anggota Koalisi Merah Putih (KMP), hendaknya KIH dapat melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota DPR. Sosialisasi itu kata dia agar mendapat persetujuan mosi dan mencapai kuorum untuk dilanjutkan pada paripurna.
"Seharusnya mereka mendesak diadakan paripurna terlebih dahulu. Dalam paripurna bisa diuji apakah mosi bisa diterima, jika diterima maka pimpinan DPR bisa dimakzulkan. Mosi yang tidak diparipurnakan akhirnya tidak berguna," kata Ray. (rmo/awa/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mengatakan aksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang merupakan partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Repnas Percaya MK Adil, Kemenangan Prabowo-Gibran Murni Suara Rakyat
- Pengumuman, Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di KPL Resmi
- Forwatan Gelar Aksi Sosial Bareng 3 Asosiasi Hilir Sawit
- Presiden Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024