Status ITS Jadi PTN Berbadan Hukum

Status ITS Jadi PTN Berbadan Hukum
Status ITS Jadi PTN Berbadan Hukum

SURABAYA - Terhitung sejak 17 Oktober 2014, Institut Teknologi 10 Nopember (ITS) Surabaya resmi berstatus perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Perubahan status tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 81 Tahun 2014. Status ITS diputuskan menjadi PTN-BH berdasar prestasi kampus itu yang mampu memenuhi kriteria PTN-BH. Baik segi mutu, akreditasi institusi, program studi, dan internasionalisasi. ITS menduduki peringkat keempat di Indonesia. Dari penerapan uang kuliah tunggal (UKT) dan program afirmasi pendidikan tinggi (adik), ITS dinilai bagus.

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Perencanaan ITS Ir Muhammad Faqih MSA PhD menerangkan, ITS bakal menerapkan masa transisi dari PTN badan layanan umum (BLU) menuju PTN-BH selama satu hingga dua tahun. ''Selama masa transisi, ITS akan tetap menggunakan pengelolaan keuangan BLU seperti yang tercantum dalam statuta,'' ucapnya.

Dia menambahkan, ITS akan menyiapkan persyaratan administratif dan kelembagaan untuk mengawali masa transisi. Menurut Faqih, hal tersebut dilakukan agar statuta segera disahkan dalam bentuk PP. (der/c19/roz)

 
Berita Selanjutnya:
Beasiswa LN Terancam Molor

SURABAYA - Terhitung sejak 17 Oktober 2014, Institut Teknologi 10 Nopember (ITS) Surabaya resmi berstatus perguruan tinggi negeri berbadan hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News