PBNU Setujui Aborsi dengan Syarat Ketat

PBNU Setujui Aborsi dengan Syarat Ketat
PBNU Setujui Aborsi dengan Syarat Ketat

jpnn.com - JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui musyawarah nasional dan konferensi besar alim ulama memutuskan dukungannya atas  legalisasi aborsi seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Meski demikian, NU memasang syarat ketat untuk legalisasi aborsi.

Pembahasan tentang aborsi berdasarkan hukum agama itu dilakukan oleh Komisi Bahtsul Masail Munas dan Konbes NU 2014. "Pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram, apapun alasannya. Kecuali untuk menghindari kematian," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam jumpa pers penyampaian hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Jakarta, Minggu (2/11).
 
Menurut Kiai Said, yang dimaksud menghindari kematian dalam pengecualian izin aborsi salah satunya kondisi darurat medis apabila kehamilan mengancam keselamatan ibu dan/atau janin. "Untuk mengetahui seberapa tingkat bahayanya, itu harus atas pertimbangan dokter ahli. Tidak boleh sembarangan, harus dokter ahli yang merekomendasikan," tambah Kiai Said.

Sementara mengenai aborsi pada kehamilan akibat perkosaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014, Kiai Said menegaskan itu haram dilakukan. Meski demikian terdapat pengecualian yang juga memiliki syarat ketat.

"Untuk aborsi pada kasus perkosaan, itu juga haram. Namun ada beberapa ulama yang memerbolehkan sebelum usia janin berusia 40 hari terhitung sejak pembuahan," tegasnya.  

Untuk mengetahui usia kehamilan yang diperbolehkan diaborsi, lanjut Kiai Said, ilmu kedokteran menghitungnya berdasarkan hari pertama haid terakhir. Sementara untuk menghindari dukungan legalisasi aborsi ini disalahgunakan -khususnya dalam ketentuan rekomendasi dokter ahli- PBNU juga menekankan agar semua dokter menaati sumpah jabatan dan kode etik profesi.

"Sekali lagi ditegaskan, aborsi tidak diperbolehkan kecuali terhadap yang sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan-ketentuan," pungkas Kiai Said.(rmo/jpnn)


JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui musyawarah nasional dan konferensi besar alim ulama memutuskan dukungannya atas  legalisasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News