Anggota Dewan yang Memaki di Facebook Itu Pejuang HAM

Anggota Dewan yang Memaki di Facebook Itu Pejuang HAM
Wacana Pembentukan HAM di akun Facebook Alwi Genda. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Alwi Genda adalah pejuang Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu terlihat dari pesan yang di-posting di dinding Facebooknya.

"SAYA KIRA PENGADILAN HAM DIINDONESIA HARUS DIBENTUK KARENA TERLALU BANYAK PELANGGARAN HAM DI NEGARA INI, SALA SATUNYA KASUS 27 JULI,KORBAN 98. USUT KASUS LUMPUR LAPINDO YG DIBEBANKAN NEGARA ( Itu bukan bencana Alam )KASUS BANK SENTURI DLL," kata Alwi Genda di akun Facebooknya. [Lihat di Sini]

Dari kronologi pesan yang diunggah, kader PDI Perjuangan itu memang terlihat jarang aktif. Hanya sesekali mem-posting pesan. Pendapatnya mengenai wacana pembentukan HAM itu tercatat 4 Oktober 2014 yang lalu.

Update status terbarunya saat memajang foto dirinya dengan mantan Kepala BIN, Hendropriyono, Minggu (2/11).

"bersama Hendro priyono ternyata adalah salah seorang tokoh bangsa indonesia yg mampu menjabarkan kekuatan militer nasional, internasional dan membakar semangat kebangsaan serta memiliki pengetahuan yg banyak." demikian postingan Alwi.

Seperti diketahui, Alwi menjadi perbincangan ketika menulis pernyataan yang bernada makian di dinding Facebook milik Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sultra, Kisran Makati dua jam yang lalu, Senin (3/11). [Pantaskah Seorang Anggota Dewan Ngomong Seperti Ini di Facebook?]

"Kamu punya kesombongan yg sangat menjijikkan, siapa sih kamu? apa kapasitasmu? Kamu sakapun tdk ada untungnya" kata Alwi.

Dalam Facebook dengan nama akun Kisran Fadhil, Alwi mengomentari foto yang di-posting Kisran. Foto itu memuat kritik terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra tahun 2014-2034.

JAKARTA - Anggota DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Alwi Genda adalah pejuang Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu terlihat dari pesan yang di-posting

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News