Terima Rp 25 Juta dari Bupati, Komisioner KPUD Disanksi Peringatan Keras

Terima Rp 25 Juta dari Bupati, Komisioner KPUD Disanksi Peringatan Keras
Terima Rp 25 Juta dari Bupati, Komisioner KPUD Disanksi Peringatan Keras

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi peringatan keras kepada ketua, anggota, dan sekretaris KPU Kabupaten Tolikara, Papua.

Sanksi diberikan setelah para teradu terbukti menerima pemberian uang dari Bupati Tolikara sebesar Rp 25 juta.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Hosea Genongga, Teradu II Hendrik Luma Lente, Teradu III Piter Wanimbo, Teradu IV Yondiles Kogoya, Teradu V Dinggen Bogum selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Tolikara, serta Teradu VI Yustinus Padang, selaku sekretaris KPU Tolikara," demikian kutipan amar putusan DKPP, sebagaimana dibacakan Anggota Majelis Sidang, Anna Erliyana di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (5/11).

Menurut Anna, putusan dijatuhkan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Antara lain, pemberian uang oleh Bupati yang juga Pelaksana Tugas Ketua DPC Demokrat Tolikara, ternyata tidak berpengaruh terhadap perolehan suara Demokrat dalam Pemilu Legislatif 2014. Karena itu sanksi tidak sampai pada pemberhentian tetap.

“Meski penerimaan bantuan dari Bupati Tolikara tidak memengaruhi kemandirian para teradu, tindakan itu dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. DKPP menilai tindakan para teradu telah menimbulkan syakwasangka dan nyata-nyata mengganggu tertib administrasi Pemilu dan melanggara kode etik,” katanya.

Sidang putusan ini digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan diikuti secara video conference di kantor Bawaslu Provinsi Papua. Sidang dipimpin Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie, didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi peringatan keras kepada ketua, anggota, dan sekretaris KPU Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News