Pastikan Pemda Sudah Siapkan Anggaran Pilkada

Pastikan Pemda Sudah Siapkan Anggaran Pilkada
Pastikan Pemda Sudah Siapkan Anggaran Pilkada

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini 204 daerah yang akan melaksanakan pilkada langsung pada 2015 mendatang, telah menyiapkan anggaran pelaksanananya dalam APBD.

Pasalnya, sesuai ketentuan undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2014, tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2015, terdapat petunjuk di daerah terkait persiapan dan kesiapan untuk belanja wajib.

 “Karena dia (pelaksanaan pilkada,red) belanja wajib, intinya dana pasti tersedia. Tidak ada istilah tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Norma yang sudah kita bunyikan di dalam Permendagi itu bahwa pendanaan pemilihan pilkada dianggarkan pada jenis belanja hibah dari kepala daerah kepada KPU provinsi, kabupaten/kota dan Panwaslu kabupaten kota, sesuai kebutuhan,” ujar Direktur Jendral Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Raydonnyzar Moenek di Jakarta, Kamis (6/11).

Dengan adanya aturan tersebut, maka kata pria yang akrab disapa Donny ini, secara normatif dapat dikatakan daerah-daerah yang akan melaksanakan pilkada, telah menganggarkan biaya pelaksanaannya dalam APBD.

Saat ditanya bagaimana sekiranya daerah terlanjur menetapkan APBD, sementara anggaran pilkada belum tercantum di dalamnya, Donny mengaku masih terbuka celah lain, sebagaimana dijamin undang-undang.

 “Intinya, dibuka slot sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan  Permendagri Nomor 13 tahun 2006.  Disebutkan, dapat dilakukan mulai dari yang namanya perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD mendahului perubahan Perda (Peraturan Daerah) tentang APBD. Jadi boleh melakukan dulu (menggunakan anggaran yang ada,red) dengan kewajiban kepala daerah memberitahukan kepada DPRD untuk nanti ditampung di dalam perubahan APBD,” katanya.

Dengan adanya pengaturan tersebut, Pemda kata Donny, tidak perlu khawatir untuk menggunakan anggaran terlebih dahulu, mendahului penetapan APBD.

 “Jadi tidak usah khawatir, tinggal nanti besarannya tergantung tahapan. Besaran itu kan tergantung tahapan, tergantung komponen biaya, sekiranya ada biaya tertentu yang belum, maka kita siap merevisi Permendagri 44 dan Permendagri 57. Kita siap revisi, satu hari kita bisa revisi untuk menjamin berapa anggaran pilkada oleh KPUD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini 204 daerah yang akan melaksanakan pilkada langsung pada 2015 mendatang, telah menyiapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News