Menhut Terapkan Moratorium Izin Kawasan Hutan

Menhut Terapkan Moratorium Izin Kawasan Hutan
Menhut Terapkan Moratorium Izin Kawasan Hutan

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melakukan moratorium pemberian izin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan korporasi.

Karenanya, para pejabat Eselon I Kementerian itu diimbau untuk tidak memberikan izin tersebut.

"Kepada pejabat Eselon I di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, saya tegaskan bahwa tidak ada keluar dulu izin, moratorium. Izin pinjam pakai ataupun penggunaan kawasan untuk keperluan korporat," kata Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (7/11).

Menurut Siti, moratorium itu dilakukan untuk menata perizinan dengan baik. Sebab, sambung dia, presiden telah memerintahkan perizinan harus diberikan secara adil, benar, dan akuntabel.

"Kita tahan dulu sampai prosedur perizinan seperti diharapkan Bapak Presiden," ujar mantan sekjen Kemendagri itu.

Lebih lanjut, Siti menyatakan kementerian kehutanan sudah melakukan ekspose tentang penggunaan Kawasan Hutan bersama tim penegak hukum pada tahun 2010.

"Ekspose itu telah dilaksanakan di delapan provinsi yaitu Riau, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimatan Selatan, dan Sulawesi Tenggara," ucapnya.

Siti menambahkan kemenhut juga diminta melakukan penyelidikan usaha perkebunan di Kalimantan Barat. "Kami tindaklanjuti antara lain di kabupaten Sambas Kalbar karena di sana ada indikasi pelanggaran pada 13 perusahaan," ujar Siti.

JAKARTA - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melakukan moratorium pemberian izin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan korporasi. Karenanya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News