Adik Ipar SBY Mangkir dari Panggilan KPK

Adik Ipar SBY Mangkir dari Panggilan KPK
Adik Ipar SBY Mangkir dari Panggilan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas, Hartanto Edhie Wibowo hari ini tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adik ipar Susilo Bambang Yudhoyono itu sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

"Enggak datang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (7/11).

Adik kandung Ani Yudhoyono tersebut tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya. "Enggak ada keterangan," ujar Priharsa.

Priharsa menyatakan, Hartanto akan dipanggil ulang. Namun, Priharsa  belum mengetahui mengenai waktunya. "Akan kita panggil lagi," tandasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang, Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas, Hartanto Edhie Wibowo hari ini tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News