Soal Kolom Agama di KTP, Menag Beda Pendapat dengan Mendagri

Soal Kolom Agama di KTP, Menag Beda Pendapat dengan Mendagri
Soal kolom agama di KTP, Menag beda pendapat dengan Mendagri. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berbeda pendapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, soal kebebasan pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Menurut Lukman kolom agama harus tetap dipertahankan dan diisi oleh setiap warga. "Kenapa, karena identitas agama yang dianut setiap warga Indonesia penting. Bagaimanapun juga agama sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam realitas kehidupan masyarakat, termasuk kehidupan pemerintahan," tegas Lukman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (7/11).

Menurut Lukman identitas bukan hanya terkait nama dan alamat tetapi juga kepastian agama yang dianut. Oleh karena itu, ia mempersilakan warga yang tidak menganut keyakinan di antara enam agama resmi, untuk memilih dan mengisinya pada kolom di KTP.

"Berpulang kepada mereka, bagaimana mengisi itu. Dari Kementerian Agama, kolom agama tidak boleh dihilangkan. Itu tetap penting. Gimana mengisinya, itu berpulang kepada warga negara," tutur Lukman.

Sebelumnya Mendagri juga menyebut wacana kebebasan pengosongan kolom agama itu tetap harus dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait. Termasuk Kementerian Agama serta tokoh-tokoh agama. Mendagri mengkhawatirkan masyarakat yang tidak termasuk dalam enam agama tidak mendapatkan e-KTP karena keyakinannya belum diatur oleh undang-undang. (flo/jpnn)


JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berbeda pendapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, soal kebebasan pengosongan kolom agama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News