Dukung Langkah Pemerintah Tuntaskan Kasus IM2

Dukung Langkah Pemerintah Tuntaskan Kasus IM2
Dukung Langkah Pemerintah Tuntaskan Kasus IM2

jpnn.com - JAKARTA -- Langkah pemerintahan Jokowi - JK memberikan perhatian untuk menuntaskan kasus kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) menuai sambutan positif.

Berbagai pihak mendukung upaya pemerintah untuk  menjamin kepastian hukum industri telekomunikasi di tanah air.

"Kami menyambut baik langkah Menkominfo concern dan menuntaskan kasus kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2. Ini demi menciptakan kepastian hukum dan investasi di sektor telematika," kata Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan, Minggu (9/11).

Dijelaskannya, pembicaraan antar eksekutif negara merupakan langkah positif dan harus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini. Pasalnya, kisruh terkait penyedia jasa internet adalah tanggung jawab pembuat regulasi.

APJII sendiri bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga sudah meminta MA untuk segera membebaskan mantan Dirut PT Indosat Mega Media2 (IM2) Indar Atmanto yang kini berada di LP Sukamiskin, Bandung.

"Pasalnya, kasus IM2 ini bisa berdampak terhadap lebih dari 200 penyelenggara Jasa Internet (ISP). Sebab, mereka juga menggunakan pola bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2 dalam menyewa jaringan telekomunikasi," tegasnya.

APJII juga telah secara resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014. "Kami berharap, surat tersebut mampu menjadi jembatan untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal. Jika bisnis kami dinilai melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara," ujar Sammy

Soal hukum, Sammy juga melihat ada angin segar. Pasalnya, Mahkamah Agung baru-baru ini menolak penghitungan kerugian negara oleh Badan Penghitung Keuangan Pemerintah (BPKP). Padahal, hitungan itu adalah salah satu bukti untuk menjerat IM2. "Diharapkan ini dijadikan novum (barang bukti) baru dan diajukan Indosat ke Peninjauan Kembali (PK)," pungkas Sammy.

JAKARTA -- Langkah pemerintahan Jokowi - JK memberikan perhatian untuk menuntaskan kasus kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News