BM Komponen Kapal Segera Dihapus

BM Komponen Kapal Segera Dihapus
BM Komponen Kapal Segera Dihapus

jpnn.com - JAKARTA - Dalam rangka mendukung pengembangan sektor maritim, Pemerintah berencana menghapus bea masuk impor komponen kapal sebesar 5-12 persen. Dalam waktu dekat rencana pemberian insentif tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) lintas kementerian.

"Apa yang diinginkan Pak Jokowi ada konektivitas antarpulau bisa tumbuh, itu kita jabarkan. Seperti misalkan industri galangan kapal selama ini sulit tumbuh karena kurang insentif, terutama yang diluar Batam. Makanya harus kita beri insentif disana agar bisa berkembang, karena kebutuhan kapal kita tinggi," ujar Menteri Perindustrian, Saleh Husin di kantornya kemarin (10/11).

Dalam rapat tersebut, pihaknya akan mendorong penghapusan bea masuk impor komponen untuk industri galangan kapal. Dengan begitu, dia meyakini industri ini di masa mendatang akan menjadi tulang punggung program Tol Laut andalan Presiden Joko Widodo.

"Dalam minggu ini juga sepertinya seluruh stake holder akan diundang dalam rakor (rapat koordinasi)," sebutnya.

Rapat koordinasi tersebut, selain mengundang Menteri Perindustrian juga akan dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Perhubungan. Dia berharap pertemuan itu langsung dapat memutuskan soal penghapusan bea masuk komponen kapal.

"Saya sendiri yang minta kepada Menko Kemaritiman agar mengundang Menkeu, karena ini membicarakan soal (insentif) fiskal," tambahnya.

Usulan penghapusan bea masuk komponen kapal sudah disuarakan sejak 2006, tetapi belum membuahkan hasil. Konsep Tol Laut atau konektivitas antarpulau yang digagas Presiden Jokowi diharapkan menjadi momentum industri galangan kapal untuk mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah.

"Kita doakan saja, semoga industri galangan kapal lebih dapat berkontribusi menyukseskan program ini," tukasnya.

JAKARTA - Dalam rangka mendukung pengembangan sektor maritim, Pemerintah berencana menghapus bea masuk impor komponen kapal sebesar 5-12 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News