Baleg Belum Berani Memulai Proses Revisi UU MD3

Baleg Belum Berani Memulai Proses Revisi UU MD3
Baleg Belum Berani Memulai Proses Revisi UU MD3

jpnn.com - JAKARTA - Badan legislasi (Baleg) DPR RI masih menunggu pengajuan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang sudah menjadi salah satu poin kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP).

Revisi tersebut rencananya terkait dengan pasal yang mengatur soal pimpinan yang di dalamnya terdapat pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

Revisi sendiri bertujuan menambah jumlah pimpinan AKD, seperti komisi dan badan yang sekarang hanya 3 akan ditambah menjadi 4 orang.

Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo ditemui di sela-sela rapat Baleg DPR, Selasa (11/11) mengatakan sejauh ini pihaknya juga masih menunggu kesepahaman damai antara KIH dengan KMP tersebut disepakati bersama kedua kubu. Sehingga Baleg belum berbicara soal revisi UU MD3.

"Revisi MD3 belum, tunggu keputusan. Memang ada pemikiran dari islah kemarin, salah satunya revisi MD3, tapi kan belum ada kesimpulan, pasal-pasal mana yang akan disempurnakan," kata Firman.

Politikus dari Fraksi Golkar ini meyakini seharusnya proses revisi tidak akan lama jika memang sudah menjadi kesepakatan bersama. Dengan demikian Baleg tinggal mengacu pada pasal-pasal yang akan diubah.

"Kalau sudah jadi kesepakatan (prosesnya gak lama). Tentu kita mengacu pasal-pasal mana saja yang akan direvisi. Harus jelas pasal-pasalnya dalam rangka mengakomodir kepentingan KIH," jelasnya.

Terkait dengan penolakan Fraksi Nasdem dan Hanura, karena revisi tersebut mengesankan bahwa tujuan KIH hanya mengejar kursi pimpinan, Firman menilai itu sebuah konsekuensi dari negosiasi politik.

JAKARTA - Badan legislasi (Baleg) DPR RI masih menunggu pengajuan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang sudah menjadi salah satu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News