Tabrak Kode Etik, 4 Penyelenggara Pemilu Sulsel Dipecat

Tabrak Kode Etik, 4 Penyelenggara Pemilu Sulsel Dipecat
Jimly Asshiddiqie. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara pemilu dari tiga kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Mereka masing-masing adalah anggota KPU Kota Makasaar, Armin, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makasar, Amir Ilyas, dan anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Syamsu Alam.

“Jadi dari Sulsel saja hari ini (Selasa) ada tiga penyelenggara pemilu yang diberhentikan. Mereka terbukti melanggar kode etik. Mulai sekarang, mereka tidak boleh lagi terlibat dalam urusan kepemiluan,” ujar Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (11/11).

Seperti sudah diagendakan, DKPP hari ini membacakan delapan putusan dan empat ketetapan. Kedelapan putusan yang dibacakan adalah dari KPU dan Panwaslu Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, KPU Kabupaten Sampang Jawa Timur, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU-Panwaslu Parigi Moutong, kemudian KPU Kabupaten Sidrap Sulsel, KPU Kota Makassar Sulsel, Panwaslu Kota Makassar Sulsel, KPU Jeneponto Sulsel, serta KPU Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara.

Sedangkan empat ketetapan yang dibacakan adalah dari KPU RI dan KPU Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat, Panwas Kecamatan Tamalete Makassar, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Toribulu, Ampibabo, Parigi Tengah, dan Balinggi, Sulteng, serta KPU dan Panwaslu Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.

Ketetapan dikeluarkan oleh DKPP karena para teradu sudah tidak memenuhi syarat lagi ketika sidang sedang berlangsung. Di antaranya ada yang karena sudah tidak menjabat dan ada yang karena meninggal dunia. 

Sidang putusan kali ini berlangsung di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan diikuti secara video conference di Kantor Bawaslu Provinsi asal perkara. Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi oleh empat Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Ida Budhiati. (gir/jpnn)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara pemilu dari tiga kabupaten/kota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News