Komisi Hukum DPR Bakal Pelajari Konflik Internal PPP

Terkait Pengaduan Kubu Djan Faridz soal Interpelasi ke Yasonna

Komisi Hukum DPR Bakal Pelajari Konflik Internal PPP
Komisi Hukum DPR Bakal Pelajari Konflik Internal PPP

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR akan segera mempelajari pengaduan dari PPP kubu Djan Faridz terkait surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tentang pengakuan kepengurusan di partai berlambang Ka’bah itu. Bahkan, komisi  yang membidangi hukum itu tidak menutup kemungkinan menggunakan hak interpelasi terhadap Yasonna.

Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan, pengaduan kubu Djan Faridz akan dibahas dalam rapat komisi. Jika mayoritas fraksi menganggap Yasonna melakukan pelanggaran, maka hak interpelasi pasti digunakan.

"Itu (interpelasi, red) hak dewan. Tapi apakah bisa disepakati, itu diserahkan pada masing-masing fraksi," kata Azis usai menerima tim kuasa hukum Djan Faridz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).

Komisi III, lanjut Azis, sebenarnya dijadwalkan rapat dengan menkumham besok (12/11) untuk membahas pemilihan pimpinan KPK. Namun, Yasonna menolak hadir karena hendak melakukan kunjungan kerja ke daerah. "Tapi kami (Komisi III) sudah minta agar rapat dengan menkumham segera dilakukan," ujarnya.

Lebih lanjut Azis mengatakan, untuk saat ini yang harus dilakukan pemerintah adalah menangguhkan pemberlakuan SK menkumham. Pasalnya, PTUN telah memutuskan penangguhan atas SK yang dikeluarkan Yasonna tentang PPP kubu M Romahurmuziy.

Seperti diberitakan, hari ini tim pengacara Djan Faridz melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III. Dalam rapat tersebut, mereka mengadukan SK Menkumham tentang perubahan kepengurusan PPP.

Tim yang dipimpin oleh Humprey Djemat itu menyampaikan bahwa SK Menkumham cacat hukum. Mereka pun meminta DPR melakukan interpelasi terhadap Yasonna.

"Supaya ada pembelajaran agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Kalau tidak layak ya harus turun. Kita minta dia (Yasonna) diganti" kata Humphrey Djemat selaku kuasa hukum Djan Fardiz saat ditemui usai rapat di DPR.(dil/jpnn)

JAKARTA - Komisi III DPR akan segera mempelajari pengaduan dari PPP kubu Djan Faridz terkait surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna H

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News