Kolom Agama Kosong, Pemilik KTP Bisa Dikucilkan

Kolom Agama Kosong, Pemilik KTP Bisa Dikucilkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bukan tanpa alasan banyak pihak yang menolak rencana pemerintah yang memperbolehkan pengosongan kolom agama dalam KTP.

Pasalnya, manfaat dari kolom agama dalam KTP dapat memudahkan seseorang dalam pengurusan yang berkaitan dengan keagamaan seperti nikah, pengurusan jenazah, pengangkatan sumpah jabatan dan sebagainya.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman dalam keterangannya kepada RMOL, Rabu (12/11).

Menurut Jajat, penghapusan kolom agama dalam KTP dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial diantara masyarakat. Dia mengingatkan, sanksi sosial merupakan hal yang patut diwaspadai.

Sebagai contoh bila ada di antara masyarakat diketahui tidak mempunyai keyakinan yang jelas seperti dalam KTP dikhawatirkan akan terjadi pengucilan yang berdampak terjadinya perpecahan antarmasyarakat.

"Sebaiknya Mendagri menjelaskan secara rinci apa yang menjadi motif di balik pengosongan kolom agama dalam KTP tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik berkelanjutan. Bahkan akan lebih baik jika niat tersebut dikaji ulang terhadap dampak-dampak lain yang bisa mengancam keutuhan NKRI," tegas Jajat.

Ia menambahkan, mempermasalahkan kolom agama dalam KTP secara tidak langsung Mendagri Tjahjo Kumolo di awal masa jabatannya sudah melakukan kebijakan blunder, faktanya banyak pihak yang menolak kebijakan tersebut.

"Padahal masih banyak hal-hal lain yang sifatnya lebih mendesak dari permasalahan pengosongan kolom agama yang harus segera di selesaikan seperti e-KTP yang hingga kini tidak kunjung rampung," tandas Jajat. (rus/RMOL)

JAKARTA - Bukan tanpa alasan banyak pihak yang menolak rencana pemerintah yang memperbolehkan pengosongan kolom agama dalam KTP. Pasalnya, manfaat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News