Mendagri: Pengosongan Kolom Agama Diatur UU

Mendagri: Pengosongan Kolom Agama Diatur UU
Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, permasalahan pengosongan kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan di luar enam agama yang ada di Indonesia dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebenarnya sudah sangat jelas dan tidak perlu diperdebatkan.

Di Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, telah sangat jelas mengatur terkait dimungkinkannya pengosongan kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan.

Antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 1. Disebutkan, KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila, peta wilayah NKRI, memuat keterangan tentang NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pasfoto, masa berlaku, tempat/tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemilik KTP, serta nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.

Kemudian dalam Pasal 64 ayat 5 diatur, elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau bagi penghayat kepercayaan, tidak diisi. Tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

“Jadi sebenarnya sudah clear (selesai). Tidak boleh mencantumkan agama yang bukan agama dari si pemegang KTP dalam kolom agama di KTP. Negara melindungi itu, kan ada aturannya,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (12/11).

Meski begitu, dalam hal ini Kemdagri tetap meminta fatwa dari Kementerian Agama, untuk memerkuat aturan yang ada. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Apalagi sampai ada oknum yang menghalang-halangi warga negara memeroleh KTP hanya karena keyakinannya berbeda.

“Kita sudah buat surat ke Menteri Agama. Ini harus celar dan jelas, aliran tertentu tidak mungkin masuk ke agama lain. Ini bukan hal yang baru, muncul permasalahannya. Kan KTP dibutuhkan untuk urusan-urusan administrasi. Jangan sampai warga negara dipersulit,” katanya.

Selain itu, kata Tjahjo, KTP juga sangat dibutuhkan untuk mendata masyarakat terkait hadirnya kebijakan pemerintah menerbitkan tiga kartu bagi pelayanan masyarakat. Yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk jaminan kesehatan dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS).

JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, permasalahan pengosongan kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan di luar enam agama yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News