Jessica Iskandar Janji akan Patahkan Gugatan Ludwig

Jessica Iskandar Janji akan Patahkan Gugatan Ludwig
Jessica Iskandar Janji akan Patahkan Gugatan Ludwig. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - Sidang perdana pembatalan pernikahan antara Jessica Iskandar, 26, dan Ludwig Franz Willibald, 24, dilangsungkan Rabu (12/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya tidak hadir dalam sidang. Masing-masing diwakili kuasa hukum.

Pihak tergugat lainnya, yakni Gereja Yesus Sejati (GYS), juga diwakili kuasa hukum. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta diwakili Kepala Dukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea. Dalam ruang sidang, majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna memberikan kesempatan bagi mereka untuk bermediasi.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Lydia Wongsonegoro, menegaskan akan mematahkan gugatan yang dilayangkan Ludwig terhadap kliennya. Dia berjanji menunjukkan keabsahan pernikahan keduanya. ’’Pernikahan itu ada dan terjadi. Jadi, gugatan itu akan terpatahkan,’’ tegasnya.

Dia menyatakan telah menyiapkan sejumlah saksi yang mengetahui pernikahan tersebut. Lydia mengungkapkan, pernikahan Jessica dan Ludwig benar dilakukan di GYS pada 11 Desember 2013. Namun, dia tidak mau mengungkapkan siapa saja saksi itu. ’’Nanti saja dilihat. Itu masih jauh. Banyak dokumen yang menarik waktu agenda mendengarkan saksi-saksi,’’ ujarnya.

Lydia juga akan mendatangkan Jessica dalam sidang lanjutan. ’’Kami siap hadirkan Jessica dua minggu lagi,’’ ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ludwig, Harvardy Muhammad Iqbal, memilih tutup mulut dan menghindari wartawan. Kuasa hukum GYS, Edy Santoso, juga belum bisa banyak berkomentar. ’’Terlalu prematur untuk berkomentar,’’ ujarnya.

Dia menyatakan belum membawa bukti apa pun terkait dengan gugatan pembatalan pernikahan Jessica-Ludwig. ’’Bukti belum. Masih ada waktu 40 hari untuk mediasi. Kalau terjadi gagal mediasi, baru sidang lagi,’’ tegasnya.

Kepala Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Purba Hutapea menjelaskan bahwa instansinya telah sesuai dengan prosedur. ’’Perkawinan itu tidak bodong. Ada pihak laki-laki dan perempuan. Ada bukti, saksi-saksi, dan tanda tangannya. Bahwa itu sudah kami umumkan sesuai SOP sebelum dicatatkan di instansi kami,’’ terang dia.

Sidang perdana pembatalan pernikahan antara Jessica Iskandar, 26, dan Ludwig Franz Willibald, 24, dilangsungkan Rabu (12/11) di Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News