Pemkot Menang Gugatan, Proyek Pasar Dilanjutkan

Pemkot Menang Gugatan, Proyek Pasar Dilanjutkan
Pemkot Menang Gugatan, Proyek Pasar Dilanjutkan

jpnn.com - BONTANG - Penundaan pembangunan megaproyek Pasar Rawa Indah akibat sengketa lahan akhirnya berakhir. Pasalnya, dalam vonisnya, Kamis (13/11) kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menolak gugatan keluarga (alm) Rombe, yakni Hj Hatija dan Ipiah, yang mengklaim kepemilikan lahan di sana.

Dari 18 gugatan yang dilayangkan kepada Pemkot Bontang selaku tergugat I dan Badak LNG selaku tergugat II, ketua majelis hakim Ni Putu Indrayanti SH MH, didampingi anggotanya Sugiannur SH dan Nalfrijon SH MH, menolak seluruh gugatan. Namun, majelis menerima sebagian rekonpensi yang diajukan pemkot.

Sebagai informasi, dalam hukum acara perdata, rekonpensi ini dikenal dengan “gugatan balik”. Gugatan rekonpensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat. Dengan demikian, ahli waris yang menggugat Pemkot Bontang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Penasehat hukum ahli waris, Abd Rahman mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

“Saya sudah menyatakan banding walau verstek (penggugat tidak hadir saat putusan, Red.). Di sini, masyarakat (ahli waris, Red.) terabaikan haknya,” katanya, usai sidang.

Esensi dari putusan itu, kata dia, pembuktian Pemkot Bontang dan Badak LNG sudah terbayar formal.

“Yang dipersoalkan ini kan lahan 1.195 meter persegi. Itu pun tidak tahu siapa yang tanda tangan berita acara,” katanya.

Sementara, Kejari Bontang selaku jaksa pengacara negara (JPN) dipastikan juga siap melawan jika para penggugat mengajukan banding.

BONTANG - Penundaan pembangunan megaproyek Pasar Rawa Indah akibat sengketa lahan akhirnya berakhir. Pasalnya, dalam vonisnya, Kamis (13/11) kemarin,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News