Jual Ganja, Lima Mahasiswa Ditangkap

Jual Ganja, Lima Mahasiswa Ditangkap
Jual Ganja, Lima Mahasiswa Ditangkap

jpnn.com - MALANG – Satuan Reskoba Polres Malang Kota berhasil membongkar jaringan pelaku narkotika jenis daun ganja kering. Tersangkanya lima mahasiswa salah satu PTS di Kota Malang. Mereka diamankan di beberapa tempat berbeda beserta dengan barang buktinya masing-masing.

Pertama adalah Nadir (ND), 24 tahun, warga Jalan Baiduri Pandan, Malang. Ia ditangkap kali pertama di depan ruko samping Apotik Tlogomas Farma Jalan Raya Tlogomas Malang. Nadir dibekuk sesaat setelah membeli dan menjual barang haram. Barang bukti yang diamankan darinya, adalah sepoket ganja dibungkus kertas coklat seberat 3,69 gram serta daun ganja di dalam majalah seberat 7,06 gram.

Dalam pemeriksaan, barang bukti tersebut diakui Nadir, baru dibeli dari Furkan alias Ukon alias Bucu (Fkon), 24 tahun, asal Kota Bima NTT. Polisi yang mendapat keterangan itu, langsung memburu Furkan dan berhasil menangkap di depan tempat indekosnya di Jalan Margo Utomo Dalam, Kecamatan Dau. Dari tangan Furkan ini, polisi mendapati barang bukti ganja sebesar 6,8 gram yang dibungkus kertas.

Selain dipakai sendiri, ganja yang dibeli dari Furkan tersebut juga diakui tersangka Nadir dijual kepada Isto Yiwa (23), serta kepada Almenyo M Sapulete alias Archie (24). Polisi pun kembali mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap Isto serta Almenyo, di depan kontrakannya di Jalan Mega Mendung Malang.

“Dari tangan kedua tersangka IY serta AMS ini, saat dilakukan penggeledahan kami temukan dua poket ganja seberat 5,8 gram serta 3,39 gram dan tiga buah HP. Barang bukti itu ditemukan di dalam tempat kos-kosan mereka,” ungkap Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni.

Tersangka Furkan dalam pemeriksaan, selain menjual kepada Nadir, dia juga menjual ganja tersebut kepada Ali Fahmi Saputra (AFS), 20 tahun, asal Flores NTT. Ali ditangkap di tempat kosnya di Jalan Tlogomas Gg XV-C Malang. Dari penggeledahan, petugas menemukan sepoket ganja kering seberat 8,26 gram yang dijadikan barang bukti.

“Mereka ini satu jaringan narkoba. Mereka kami jerat dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,” jelas Nunung.(agp)


MALANG – Satuan Reskoba Polres Malang Kota berhasil membongkar jaringan pelaku narkotika jenis daun ganja kering. Tersangkanya lima mahasiswa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News