Permohonan Maaf Kapolri dan Kapolda tak Menghapus Dosa Polisi Brutal

Permohonan Maaf Kapolri dan Kapolda tak Menghapus Dosa Polisi Brutal
Permohonan Maaf Kapolri dan Kapolda Sulselbar tak Menghapus Dosa Polisi Brutal. JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR - Kapolri Jenderal Sutarman dan Kapolda Sulselbar, Irjen Anton Setiadi sudah meminta maaf atas aksi anak buahnya yang melakukan tindakan brutal saat mengamankan unjuk rasa di depan Kampus Universitas Negeri Makassar, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/11).

Namun oleh aktivis Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), permohonan maaf ini tidak cukup jika tidak dibarengi dengan menghukum polisi yang sudah yang sudah bertindak di luar batas.

“Polisi seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bertugas memberikan rasa aman terhadap masyarakat. Bukan justru sebaliknya, memberikan teror dan intimidasi terhadap mahasiswa,” kata pengurus PB HMI, Mujaddid, kepada Rakyat Sulsel Online.

Perbuatan polisi yang masuk ke dalam kampus, merusak fasilitas, merusak ratusan motor mahasiswa dan membubarkan mahasiswa yang sedang kuliah adalah pelanggaran berat dan harus ditindak keras.

“Permintaan maaf Kapolda Sulselbar Irjen Anton Setiadi, menurut saya tidak bisa menghapus semua yang telah terjadi. Kapolda harus bertanggung jawab, menghukum anggotanya yang melanggar dan sebagai pemimpin tertinggi institusi polisi dia harus mundur sebab tidak mampu mengemban tugasnya dengan baik,” tegas Alumni UNM eksponen 2005 ini.

Dia juga mengajak semua mahasiswa di Makassar untuk terus konsisten menolak rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), produk pemerintahan Jokowi-JK.

“Adik-adik mahasiswa, dibalik kejadian ini harus tetap konsisten menolak kenaikan BBM. Jangan sampai isunya teralihkan,” tutupnya. (rakyat sulsel/awa/jpnn)


MAKASSAR - Kapolri Jenderal Sutarman dan Kapolda Sulselbar, Irjen Anton Setiadi sudah meminta maaf atas aksi anak buahnya yang melakukan tindakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News