Mendagri Masih Tunggu Hasil Pembahasan Pemprov-DPRD

Mendagri Masih Tunggu Hasil Pembahasan Pemprov-DPRD
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil pembahasan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Riau, terkait rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Riau tahun 2015.

Menurutnya, sikap tersebut diambil mengingat adanya perbedaan mata anggaran dari yang sebelumnya telah disetujui DPRD, dengan yang kemudian diajukan Pemprov ke Kemendagri untuk disetujui.

“Hasilnya belum kita ketahui. Kami masih meminta dibahas terlebih dahulu antara DPRD Riau dengan Pemda. Ini penting. Karena yang sebelumnya diajukan itu berbeda. Misalnya maunya nasi goreng, tapi yang dibuat oleh gubernur (non aktif) nasi rawon. Jadi kita kembalikan lagi, kita minta mereka menentukan sikap mau nasi goring apa rawon,” kata Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, kemarin.


Sebelum adanya kesemaan pendapat dari DPRD dan Pemprov Riau, Kemendagri kata Tjahjo tidak akan menerima RAPBD Riau. Karena hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

“Harus secepatnya, ini kan sudah mau masuk tahun anggaran baru. Kemarin kami sudah ketemu Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Riau, kita sampaikan pemerintah itu satu. Jangan lihat masa lalu dengan yang sekarang. Harus diselesaikan dengan baik,” katanya.

Saat ditanya siapa sebenarnya yang melakukan perubahan mata anggaran dalam RAPBD yang ditolak Kemendagri tersebut, Tjahjo mengatakan kemungkinan besar hanya dilakukan gubernur non aktif Annas Maamun.

“Yang bermain menurut beberapa sumber, ya gubernur yang sekarang non-aktif itu. Enggak ada pihak lain, makanya pelaksana tugas minta petunjuk ke kita. Alasannya mereka takut salah. Saya bilang kalau DPRD-nya mau, silahkan,” katanya.(gir/jpnn)

 

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil pembahasan bersama antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News