Target Pajak Properti Meleset
Senin, 17 November 2014 – 13:44 WIB
SURABAYA - Penerimaan pajak properti pemerintah daerah (pemda) tahun ini diperkirakan meleset dari target. Penyebabnya, banyak developer yang memberikan fasilitas pembayaran secara in houseatau kredit melalui pengembang. Karena itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dikenakan kepada pembeli baru dibayarkan setelah cicilan lunas.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Yusron Sumartono mengakui pemasukan pajak properti tahun ini seret. Hingga akhir Oktober, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta BPHTB baru 80 persen dari target. Target penerimaan PBB tahun ini Rp 795 miliar dan BPHTB Rp 759 miliar.
''Terutama, BPHTB terkendala mekanisme pembayaran properti yang menggunakan in house. BPHTB ini dipungut kalau akta jual beli sudah keluar. Dengan sistem in house, otomatis pembayaran BPHTB baru dilakukan saat pelunasan,'' katanya.
Baca Juga:
SURABAYA - Penerimaan pajak properti pemerintah daerah (pemda) tahun ini diperkirakan meleset dari target. Penyebabnya, banyak developer yang
BERITA TERKAIT
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini
- Tebar Berkah Ramadan, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Perputaran Uang Selama Idulfitri Diperkirakan Mencapai Rp 157,3 Triliun
- ENTREV Proyeksikan Harga Baterai Kendaraan Listrik Bakal Makin Turun
- Jurangmangu Tunnel Permudah Akses ke Bintaro Jaya Xchange