Target Pajak Properti Meleset

Target Pajak Properti Meleset
Target Pajak Properti Meleset

SURABAYA - Penerimaan pajak properti pemerintah daerah (pemda) tahun ini diperkirakan meleset dari target. Penyebabnya, banyak developer yang memberikan fasilitas pembayaran secara in houseatau kredit melalui pengembang. Karena itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dikenakan kepada pembeli baru dibayarkan setelah cicilan lunas.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Yusron Sumartono mengakui pemasukan pajak properti tahun ini seret. Hingga akhir Oktober, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta BPHTB baru 80 persen dari target. Target penerimaan PBB tahun ini Rp 795 miliar dan BPHTB Rp 759 miliar.

''Terutama, BPHTB terkendala mekanisme pembayaran properti yang menggunakan in house. BPHTB ini dipungut kalau akta jual beli sudah keluar. Dengan sistem in house, otomatis pembayaran BPHTB baru dilakukan saat pelunasan,'' katanya.

Selama ini, pembayaran BPHTB tidak mungkin dilakukan selama masih mencicil. Karena itu, pihaknya mengubah mekanisme pembayaran BPHTB dengan mengikuti proses in house. Jadi, besaran BPHTB yang dibayar sesuai dengan besaran angsuran in house. Angsuran in house pun sudah mencakup BPHTB.

SURABAYA - Penerimaan pajak properti pemerintah daerah (pemda) tahun ini diperkirakan meleset dari target. Penyebabnya, banyak developer yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News