50 Daerah Tak Perlu Punya Wakil Kada

50 Daerah Tak Perlu Punya Wakil Kada
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerkirakan hanya sekitar 50 daerah yang nantinya tidak perlu memiliki wakil kepala daerah. Hal tersebut jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Daerah-daerah tersebut antara lain Kota Salatiga di Jawa Tengah dan Kabupaten Supiori di Provinsi Papua Barat.

“Dalam Perppu diatur ada daerah yang dapat memiliki wakil kepala daerah lebih dari satu orang. Ada juga yang dinilai tidak perlu memiliki wakil. Contohnya seperti Kota Salatiga dan Supiori di Papua Barat. Itu kan penduduknya di bawah 100 ribu, makanya tidak perlu memiliki wakil kepala daerah,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, di sela-sela talkshow Kemendagri tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di Jakarta, Senin (17/11).

Namun jumlah daerah yang tidak perlu memiliki wakil kepala daerah, kata birokrat yang disapa Prof Djo ini, jumlah sangat sedikit. Bahkan tidak sampai dari 50 daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut ditetapkan demi efisiensi anggaran.

“Kalau dari segi pandangan pembuat kebijakan, itu menekan biaya operasional, rumah dinas, gaji, stafnya, ajudannya, dan lain-lain. Sehingga cukup kepala daerah, sekretaris daerah dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” katanya.

Menurut Prof Djo, kebijakan daerah dimungkinkan memiliki dua wakil kepala daerah dan tidak perlu memiliki wakil, sama sekali tidak akan mengganggu proses pemerintahan di daerah. Walaupun misalkan nantinya kepala daerah berhalangan tetap atau diberhentikan.

Karena dalam Perppu sebagaimana tercantum pada Pasal 174, diatur pengisian jabatan pengganti kepala daerah lewat DPRD, jika kepala daerah berhalangan tetap.

Pada ayat 1 disebutkan, apabila gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat Gubernur atas usul Menteri sampai dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerkirakan hanya sekitar 50 daerah yang nantinya tidak perlu memiliki wakil kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News