KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dana Pendidikan NTT

KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dana Pendidikan NTT
Penyidik KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2007. Pemeriksaan ini dilakukan sehari setelah KPK mengumumkan tersangka kasus itu.

Salah satu pihak yang dipanggil KPK adalah PNS Kasubdin PLS Provinsi NTT Parni Kia. Dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Subdinas PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT yang kini menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua, Marthen Luther Dira Tome.

Marthen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDT," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (18/11).

Menurut Priharsa, keterangan Parni diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Selain Parni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT Thobias Ully, serta tiga orang PNS bernama Gloripkah M. Adoe, Mira Merlin Nalle, dan John Agustinus Radja Pono.

Kasus dugaan korupsi dana PLS merupakan hasil koordinasi supervisi yang dilakukan oleh KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTT. Namun, perkara itu kemudian diserahkan ke KPK.

PLS yang menjadi permasalahan dalam kasus itu merupakan dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun anggaran 2007. Dana itu diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News