Tunggak Pajak, Videotron Telkom Disegel

Tunggak Pajak, Videotron Telkom Disegel
Tunggak Pajak, Videotron Telkom Disegel

jpnn.com - MALANG - Menunggak pajak reklame, videotron  di kantor PT  Telkom Jalan Basuki Rahmat disegel Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (18/11). Kini videotron itu tak boleh digunakan hingga melunasi pajak reklame.

Kepala Dispenda Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT mengatakan, videotron itu terpaksa disegel karena menunggak pajak seebsar Rp 93.600.000. Videotron berukuran 4 x 6 meter itu juga dinyatakan telah berakhir masa pajaknya sejak 10 Oktober lalu.

“Sebelum menyegel, kami sudah mengirim surat resmi kepada Telkom. Tapi surat yang dikirim tak ditanggapi. Karena itu kami melakukan penyegelan,” kata Ade.

Mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini menegaskan, pihaknya bertindak sesuai Perwali No 34 tahun 2013. Perwali tentang petunjuk teknis pajak rekalme dan penentuan tarif pajak itu harus dipatuhi setiap wajib pajak.

Ade memastikan  petugas Dispenda terus melakukan operasi penindakan terhadap obyek pajak yang tak patuhiketentuan. Terutama wajib pajak yang menunggak pajak reklame.

“Petugas terus melakuan pemantauan dan pendataan apakah pajaknya sudah lunas atau belum. Kalau belum lunas, kami segera mengirim surat meminta untuk segera melunasi pajak,” jelasnya.

Jika surat resmi Dispenda tak dipatuhi, lanjut Ade, pihaknya langsung bertindak tegas. Salah satunya  memanggil wajib pajak kemudian melakukan penyegelan.

“Operasi penindakan kepada wajib pajak yang tak patuh ketentuan ini akan terus dilakukan. Termasuk pajak reklame. Walau saat ini target pajak reklame telah mencapai 127 persen, tapi kami terus bekerja,” katanya.

MALANG - Menunggak pajak reklame, videotron  di kantor PT  Telkom Jalan Basuki Rahmat disegel Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News