Mahfud Sarankan Pemerintah Segera Siapkan RUU Pemilu Serentak

Mahfud Sarankan Pemerintah Segera Siapkan RUU Pemilu Serentak
Mahfud Sarankan Pemerintah Segera Siapkan RUU Pemilu Serentak

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengajukan usulan rancangan undang-undang pemilu baru ke DPR.  Harapannya, agar pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden pada 2019 yang digelar serentak bisa berjalan baik.

Saran itu disampaikan Mahfud dalam diskusi bertema “Mengukur Kesiapan Daerah Menggelar Pilkada e-Voting’ di MMT Initiative, Jakarta Pusat, Rabu (19/11). "Mumpung di awal pemerintah baru, menteri dalam negeri saya kita perlu segera menyelesaikan UU Pemilu secara serentak," ujarnya.

Mahfud menjelaskan, jika rancangan undang-undang pemilu dibahas mendekati waktu pelaksanaan tahapan pemilu atau lebih dari 2 tahun setelah pemerintahan dan DPR periode 2014-2019 berjalan, dikhawatirkan UU yang dihasilkan nanti sarat kepentingan berbagai pihak. "Kalau sudah dua tahun lebih atau tahun ke tiga dan sebentar lagi pemilu, itu sudah banyak orang bermain, serta banyak kepentingan dan tidak obyektif lagi," ujarnya.

Selain itu Mahfud juga menyarankan agar pemerintah dan DPR dalam menyiapkan rancangan undang-undang pemilu memertimbangkan pembahasan penggunaan elektronik voting dalam pelaksanaan pemilu. Menurutnya, penggunaan e-voting perlu dipertimbangkan karena diyakini mampu menghindari kecurangan seperti dikeluhkan banyak pihak dalam pelaksanaan pemungutan secara manual.

"Saya pikir dengan e-voting, juga bisa lebih menghemat biaya lebih dari 60 persen. Mungkin kalau pemilihannya selesai jam 1 (13.00) jam empat (16.00) sudah bisa diketahui pemenangnya," kata Mahfud.

Guru besar ilmu hukum tata negara itu menegaskan, Indonesia semestinya sejak lama telah menggunakkan sistem e-voting dalam pemilu."Kecuali ada pemikiran-pemikiran ini proyek, maka tidak akan jadi-jadi. Secara kondisi, kita (Indonesia-Red.) sudah siap memakai (e-voting, red.)," ujarnya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengajukan usulan rancangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News