Jaksa Tuntut Bandar Sabu Hongkong 16 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Bandar Sabu Hongkong 16 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Bandar Sabu Hongkong 16 Tahun Penjara

jpnn.com - SIDOARJO - Sempat tertunda beberapa kali karena tak ada penerjemah, sidang kasus narkoba dengan terdakwa Wong Nam Keung digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (19/11).

 

Pria asal Hongkong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), itu didakwa terlibat penyelundupan sabu-sabu seberat 2.240 gram. Didampingi Nur Said selaku penerjemah bahasa Mandarin, awalnya Wong Nam Keung terlihat santai dan sering menebar senyum.

Namun, wajahnya berubah memelas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati menuntut terdakwa Wong dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Berlian Napitupulu ini, JPU Novita Maharani menegaskan, berdasar keterangan para saksi selama persidangan, terdakwa Wong terlibat aktif dalam penyelundupan barang haram dari Hongkong. Sabu-sabu yang disimpan di dalam koper itu dipaketkan melalui kantor pos Juanda. Petugas di Bandara Juanda berhasil mendeteksi bahwa koper itu berisi narkoba.

Keesokan harinya, terdakwa Wong yang sudah menginap di Surabaya datang ke kantor pos untuk mengambil paket itu. Saat itulah pria yang mengaku
bekerja sebagai sopir di Hongkong itu dicokok.

“Perbuatan terdakwa sangat membahayakan warga negara Indonesia,” kata JPU Anoek.

Sementara itu, terdakwa Wong Nam Keung mengaku keberatan dengan tuntutan 16 tahun penjara itu. Sebab, dia merasa tidak membawa dan memiliki sabu-sabu seberat 2,24 kilogram itu. Dia merasa dibohongi temannya bernama Akhwan.

SIDOARJO - Sempat tertunda beberapa kali karena tak ada penerjemah, sidang kasus narkoba dengan terdakwa Wong Nam Keung digelar kembali di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News