Kemendagri Bakal Pecat Pegawai Tersangkut Korupsi E-KTP

Kemendagri Bakal Pecat Pegawai Tersangkut Korupsi E-KTP
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terbukti terlibat kasus korupsi e-KTP bakal ditindak tegas. Tak tanggung-tanggung, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan akan memecat siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi yang diprediksi merugikan negara sekitar Rp 1,1 triliun tersebut.

Tjahjo menjelaskan, setelah ada ketetapan hukum inkrah semua pegawai yang terbukti itu tentu akan dipecat. Hal tersebut merupakan bagian dari pembuktian kemendagri yang bersih dari korupsi. "Ibarat buah ada ulat-ulatnya, ini silakan dibersihkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," paparnya.

Kendati begitu, Kemendagri memiliki tanggungjawab moral untuk memberikan pembelaan. Yakni, dengan menyiapkan tim pembela agar bisa mendampingi selama proses hukum, baik saat menjadi tersangka atau proses penyidikan. "Kami menghargai asas praduga tidak bersalah," tuturnya.

Seperti untuk pegawai Kemendagri yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP bernama Sugiharto. Pegawai tersebut sampai saat ini masih bekerja di Kemendagri, namun statusnya non aktif. "Itu pegawai kami, tentu tetap harus diperhatikan," paparnya di Kantor Kemendagri, Kamis (20/11).

Soal penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor ditjendukcapil, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi sedikitpun. Kemendagri terbuka dengan semua proses hukum yang sedang berjalan. "Malahan, kami ingin clean and clear agar kualitas pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih berkualitas," tuturnya.

Malahan, sebenarnya sama seperti evaluasi terhadap e-KTP, kinerja Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjendukcapil) juga dievaluasi. Semua program akan dievaluasi agar diketahui apa masalahnya. "Kami tentu tidak ingin terjebak dalam kasus hukum lainnya," tuturnya.

Evaluasi ini telah berlangsung beberapa waktu ini. Nantinya, hasilnya demi perbaikan sistem dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di ditjen tersebut. "Kami evaluasi jauh-jauh hari sebelum ada kepastian dalam masalah hukumnya," terangnya. 

Nah, dua PNS Kemendagri kemarin kembali diperiksa oleh KPK. Mereka adalah Malyono Mawar yang pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Administrasi Penduduk Kemendagri. Dan, Teguh Widiyanto yang merupakan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan pihak swasta Winata Cahyadi.

JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terbukti terlibat kasus korupsi e-KTP bakal ditindak tegas. Tak tanggung-tanggung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News