Dua Wagub DKI, Redam Konflik Dua Kubu

Dua Wagub DKI, Redam Konflik Dua Kubu
Dua Wagub DKI, Redam Konflik Dua Kubu

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada, mengatur tentang penambahan kursi wakil gubernur (wagub) bagi wilayah yang memiliki penduduk 3-10 juta.

Dengan kata lain, Ibukota DKI Jakarta memiliki peluang untuk mengangkat dua figur ‎untuk menduduki posisi wakil gubernur. Demikian ditegaskan Ketua Presidium Jakarta Budget Watch (JBW) S Andyka kepada INDOPOS (Grup JPNN), kemarin (20/11).

Menurut Andyka, adanya dua wakil gubernur juga bisa menjadi solusi meredam konflik antara dua kubu koalisi parpol di DPRD DKI Jakarta. Termasuk konflik yang melanda kubu PDI Perjuangan dan Gerindra yang sama-sama berhak mengajukan calon wagub.

Seperti diketahui, kedua parpol tersebut merupakan pengusung pasangan Jokowi-Ahok pada Pilkada 2012 silam. "Sangat bisa Jakarta memiliki dua wakil gubernur. Hal tersebut diatur dalam perppu," ujar dia.

Dengan memiliki dua wagub, diharapkan mampu mengakomodir dua kekuatan politik besar di Jakarta. Dengan beg‎itu, program-program pembangunan yang dicanangkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bisa berjalan lancar sesuai harapan. "Saya melihat dua wagub adalah solusi terbaik yang bisa diambil," kata dia.

Terkait masalah keterbatasan anggaran membayar gaji dua wagub, sambung Andyka, terdapat beberapa solusi. Di antaranya yakni mengurangi jabatan yang selama ini dinilai kurang bermanfaat, seperti jabatan deputi gubernur dan juga Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Jabatan-jabatan itu saya nilai tidak terlalu penting, sehingga bisa dihilangkan," tandas dia. (wok)

 


JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada, mengatur tentang penambahan kursi wakil gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News