Berkas Video Mesum PNS Masih Diperiksa Kejaksaan
jpnn.com - SERANG - Polda Banten masih menunggu hasil perkembangan hasil pemeriksaan berkas kasus pengunggah video mesum oknum PNS Banten. Sementara ini berkas tersebut masih diteliti oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.
"Sudah ada di kejaksaan, tinggal nunggu P-21," ungkap Kasubdit II Fismondev AKBP Dadang Herli Saputra dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Jumat (21/11).
Dadang menjelaskan, terkait pasal tambahan yang menjerat FR karena melakukan pemerasan terhadap IF, kemungkinan besar tidak digunakan. Dadang menilai tindak pemerasan itu terjadi setelah FR mengunggah video mesum.
"Kemungkinan tidak mengenakan KUHP nya. Karena permintaan uang terjadi setelah upload. Kita jerat dengan undang-undnag ITE dan pornografi, karena secara lisan jaksa menilai itu sudàh berat sudah," jelasnya.
Sementara ini, lanjut Dadang belum ada petunjuk dari kejaksaan terkait kelanjutan kasus yang sempat menghebohkan Pemprov Banten khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
"Belum ada petunjuk dari kejaksaan sudah dua pekan ini," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara tersangka FR, pelaku sekaligus pengunggah video mesumnya dengan seorang perempuan berseragam pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Banten berinisial IF, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pada Jumat (7/11).
Hingga kini, Penyidik Subdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten masih menunggu jaksa rampung meneliti berkas.(jpnn)
SERANG - Polda Banten masih menunggu hasil perkembangan hasil pemeriksaan berkas kasus pengunggah video mesum oknum PNS Banten. Sementara ini berkas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam