DPR Bakal Libatkan DPD Bahas Revisi UU MD3

DPR Bakal Libatkan DPD Bahas Revisi UU MD3
DPR Bakal Libatkan DPD Bahas Revisi UU MD3

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan keinginan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk membahas revisi atas Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Paslanya, DPR tak mungkin mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewenangan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU).

"DPR RI memahami dan mengakui ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review, gugatan DPD RI ke MK terkait kewenangan DPD dalam membahas UU. Karena itu, DPR RI akan melakukan pertemuan dengan DPD RI sebagai wujud dari kepatuhan DPR atas undang-undang dan putusan MK," kata Firman di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11).

Menurut Firman, putusan MK menyebutkan bahwa DPD harus terlibat dalam pembahasan RUU. Karena itu, pimpinan Baleg DPR RI akan mendengarkan masukan dari DPD RI terlebih dahulu sebelum membahas pasal-pasal UU MD3 yang akan segera direvisi.

"Baleg DPR akan tanya nanti apakah mereka ingin dilibatkan atau tidak. Tapi prinsipnya kita akan melibatkan, hanya saja bagaimana nanti soalnya ini menyangkut internal DPR, yang bukan terkait kewenangan DPD RI," jelasnya.

Dalam rapat Baleg DPR, ujar Firman, sempat diperdebatkan mengenai keterlibatan DPD RI. Namun, akhirnya diputuskan bahwa DPD belum dilibatkan pada pembentukan Panja.

"Mengapa, karena ini baru rancangan RUU MD3, belum masuk pembahasan. Nanti kita tanya lagi ke DPD RI," ujar politikus Partai Golkar itu.(fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan keinginan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News