Kejagung Cegah Dirut Angkasa Pura I

Kejagung Cegah Dirut Angkasa Pura I
Kejagung Cegah Dirut Angkasa Pura I

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung melakukan pencegahan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran di lingkungan Angkasa Pura I, yakni Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem.

Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut. "Kedua tersangka sudah kita cekal," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Sarjono Turin, Senin (24/11).

Menurut Sarjono, pencegahan itu juga dilakukan untuk bisa fokus merampungkan berkas perkara kedua tersangka tersebut. "Penyidik fokus merampungkan berkas perkara kedua tersangka," ungkap Turin.

Meski demikian, Sarjono menegaskan bahwa Kejagung tak akan berhenti melakukan penyidikan hanya kepada dua tersangka yang sudah ditetapkan.

Pengembangan masih terus dilakukan. Bahkan, setelah berkas kedua tersangka selesai penyidik akan menggarap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. "Setelah berkas dua tersangka selesai, baru lanjut ke pihak lain," ungkapnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Kejaksaan Agung melakukan pencegahan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran di lingkungan Angkasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News