Disnakertrans Cirebon Sebut UMK Rp 1,415 Juta Sudah Final

Disnakertrans Cirebon Sebut UMK Rp 1,415 Juta Sudah Final
Disnakertrans Cirebon Sebut UMK Rp 1,415 Juta Sudah Final

jpnn.com - CIREBON – Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon yang ditetapkan sebelum kenaikan BBM sebesar Rp 1.415.000, dipastikan tidak direvisi. Hal tersebut menyusul terbitnya SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1581-Bangsos/2014 tentang UMK tahun 2015.

“SK Gubernur baru saja kami terima melalui email hari ini (kemarin, red), besarannya Rp1.415.000,” kata Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Cirebon, Maman Firmansyah dilansir Radar Cirebon (Grup JPNN.com), Selasa (25/11).

Besaran tersebut naik sebesar Rp 188.500 dibanding UMK Cirebon tahun 2014 sebesar Rp1.226.500.

Atas terbitnya SK gubernur itu, maka UMK yang terbaru mulai berlaku Januari 2015. Maman mengimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mematuhi SK gubernur dengan membayarkan upah kepada buruh sesuai UMK Kota Cirebon.

Pada kesempatan itu, Maman menjelaskan, UMK yang paling tinggi di Jawa Barat adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp2.957.450, disusul Kota Bekasi sebesar Rp2.954.031, dan Kabupaten Bekasi Rp2.840.000.

Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dra Hj Maemunah MSi saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat dari gubernur perihal besaran UMK di kota/kabupaten di Jawa Barat. Namun demikian, dirinya tidak menampik kabar bahwa SK gubernur sudah ditandatangani, hanya saja secara kedinasan, dirinya belum mendapatkan surat tersebut.  

“Surat dari Gubernur sampai hari ini (kemarin siang, red) belum saya terima,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua SPSI Kota Cirebon Fahrurozi menilai besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon, tidak sesuai kondisi nyata saat ini. Para buruh di Kota Cirebon, ujar Fahrurozi, kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, yang menetapkan besaran UMK Kota Cirebon.

CIREBON – Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon yang ditetapkan sebelum kenaikan BBM sebesar Rp 1.415.000, dipastikan tidak direvisi. Hal tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News