Ingatkan Mendagri soal e-KTP Berlaku Nasional per 1 Januari 2015

Ingatkan Mendagri soal e-KTP Berlaku Nasional per 1 Januari 2015
Ingatkan Mendagri soal e-KTP Berlaku Nasional per 1 Januari 2015

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa sesuai Keputusan Presiden yang diterbitkan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), program e-KTP diberlakukan secara nasional per 1 Januari 2015. Artinya, seluruh tahapan harus selesai sebelum ahir tahun.

"Kalau tidak salah, berdasar Keppres Pak SBY waktu itu, per 1 Januari 2015 e-KTP berlaku nasional. Artinya sebulan lagi e-KTP berlaku nasional. Apa Presiden Jokowi (Joko Widodo) mau meralat keppres itu? Itu pertanyaannya," kata Riza usai mengecek keberadaan server e-KTP di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/11).

Karenanya, politikus Gerindra ini tidak setuju jika mendagri melakukan moratorium program e-KTP, termasuk pencetakan kartu bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman data. Riza menegaskan, warga yang sudah merekamkan data semestinya sudha mendapat wujud fisik e-KTP.

"Apalagi pencetakan. Apa masalahnya. Justru masyarakat harus mendapat apa yang sudah direkam untuk mempercepat itu. Jadi gak ada alasan (moratorium, red). Kecuali ada satu kesalahan data yang luar biasa itu baru (dihentikan)," tegasnya.

Komisi II, lanjut Riza, sudah mengundang mendagri untuk hadir dalam rapat dengar pendapat Senin (24/11) sore kemarin. Hanya saja, mendagri tidak hadir. Padahal, banyak persoalan hendak  ditanyakan oleh komisi yang membidangi pemerintahan itu ke mendagri.

Misalnya, lalu soal rencana pengosongan kolom agama di KTP, proyek e-KTP yang dihentikan, ataupun soal informasi tentang server data penduduk di luar legeri. Menurut Riza, harusnya mendagri berhati-hati dalam membuat pernyataan ke publik.

"Pak Mendagri hari ini adalah seorang menteri, kami sarankan lebih hati-hati terima informasi dan menyampaikan keluar. Karena apapun yang disampaikan menteri apalagi presiden bisa membuat malinformasi dan kegaduhan," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa sesuai Keputusan Presiden yang diterbitkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News