Penggunaan e-Voting Diakomodir di Peraturan KPU

Penggunaan e-Voting Diakomodir di Peraturan KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, mengaku pihaknya tengah menyiapkan 12 Peraturan KPU guna menjabarkan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dari ke-12 PKPU tersebut, salah satunya kata Husni, akan mengatur tentang penggunaan informasi teknologi (IT) dalam sistem kepemiluan di Indonesia. Di mana di dalamnya terdapat pengaturan penggunaan sistem elektronik voting (e-voting).

“E-Voting tidak dalam satu PKPU tersendiri. Kan sudah ada aplikasi Sidalih (Sistem data pemilih). Tinggal dikembangkan saja. Kemudian juga untuk e-counting, KPU juga pernah mencoba mempublish hasil pemungutan suara pileg dan pilpres. Tinggal meng-upgrade saja menjadi bentuk yang dibutuhkan,” ujar Husni di Jakarta, Selasa (25/11).

Mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini mencontohkan, jika dinilai sistem diperlukan dalam bentuk tabulasi, maka KPU hanya tinggal memasukkan aturan tersebut dalam rangkaian proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Artinya, tidak diakomodir menjadi satu peraturan sendiri. Jadi semua yang berhubungan dengan IT akan menjadi bagian pada tahapan kegiatan itu diselenggarakan,” katanya.

Menurut Husni, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan KPU, nantinya penyelenggara pemilu akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.

“Konsultasinya akan dilakukan Januari 2015. Karena sekarang tidak memungkinkan juga mereka (DPR,red) menerima konsul itu. Tapi intinya KPU penting menyiapkan lebih awal. Kami menargetkan nanti ketika dibuka ruang konsul sudah siap,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, mengaku pihaknya tengah menyiapkan 12 Peraturan KPU guna menjabarkan isi Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News